Salah satunya hal-hal yang tidak didapat jemaah yang memilih umrah secara mandiri.
berdasarkan pasal 96 ayat (5), jemaah umrah mandiri tidak mendapatkan perlindungan layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi.
Tak hanya itu, jemaah umrah mandiri juga tidak mendapatkan perlindungan asuransi jiwa, kecelakaan maupun kesehatan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!