SketsaNusantara.id - Pemerintah telah resmi melegalkan umrah mandiri lewat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Dengan peraturan tersebut, jemaah bisa berangkat umrah tanpa harus melalui biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Warga negara Indonesia pemeluk agama Islam bisa melaksanakan umrah tanpa biro resmi selama memenuhi syarat administratif yang telah diatur oleh Kementerian Agama.
Dengan demikian, saat ini terdapat 3 cara melaksanakan umrah, yakni melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, secara mandiri dan melalui menteri.
Lantas apa saja syarat hingga aturan bagi umat muslim yang hendak melaksanakan umrah mandiri?
Dilansir SketsaNusantara.id dari laman resmi BPK, berikut ini syarat hingga aturan umrah mandiri berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2025.
Syarat Umrah Mandiri
Dalam Pasal 87A Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025, terdapat 5 syarat utama bagi jemaah yang hendak umrah mandiri, yakni:
1.Beragama Islam
2.Memiliki paspor aktif minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan
3.Telah memiliki tiket pesawat pulang-pergi ke Arab Saudi dengan jadwal yang jelas
4.Surat keterangan sehat dari dokter
5.Visa dan bukti pembelian layanan resmi melalui sistem Kementerian Agama.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Telusuri Aliran Uang dan Peran Asosiasi Penyelenggara
Meski demikian, ada beberapa hal yang perlu diketahui jemaah yang hendak umrah mandiri.
Artikel Terkait
PDIP Tolak Keras Soeharto Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional, Ini Alasannya
Ngaku Jerih Payah Sendiri, Sandra Dewi Protes Aset Pribadi Ikut Disita Kejagung: Ada Ratusan Perhiasan Hasil Endorse
Penerbangan Jember-Bali Segera Dibuka, Anggota DPR RI Gus Rivqy: Lion Air Siap Layani Flight 3 Kali Seminggu
Dibuka Penerbangan Jember-Bali, Anggota DPR RI Komisi VI Gus Rivqy Minta Sektor Wisata Mulai Digenjot
Sandra Dewi Punya 2 Kondominium di Gading Serpong, Intip Deretan Aset Properti Istri Harvey Moeis yang Disita Kejagung
Setahun Prabowo, Bahlil Lahadalia Laporkan 1.100 Desa Berhasil Dialiri Listrik, Menteri ESDM: Sambil Kita...