Kamis, 4 Juni 2026

Kini Legal, Begini Aturan hingga Syarat Umrah Mandiri Tanpa Melalui Travel Berdasarkan Undang Undang Hajii dan Umrah

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 21:31 WIB
lustrasi umrah mandiri (Pexels/Muhammad Khawar Nazir)
lustrasi umrah mandiri (Pexels/Muhammad Khawar Nazir)

 

SketsaNusantara.id - Pemerintah telah resmi melegalkan umrah mandiri lewat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Dengan peraturan tersebut, jemaah bisa berangkat umrah tanpa harus melalui biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Warga negara Indonesia pemeluk agama Islam bisa melaksanakan umrah tanpa biro resmi selama memenuhi syarat administratif yang telah diatur oleh Kementerian Agama.

Baca Juga: Menteri Agama Nasaruddin Umar Klarifikasi Pernyataan Soal Guru, Sampaikan Permintaan Maaf dan Janji Peningkatan Kesejahteraan

Dengan demikian, saat ini terdapat 3 cara melaksanakan umrah, yakni melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, secara mandiri dan melalui menteri.

Lantas apa saja syarat hingga aturan bagi umat muslim yang hendak melaksanakan umrah mandiri?

Dilansir SketsaNusantara.id dari laman resmi BPK, berikut ini syarat hingga aturan umrah mandiri berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2025.

Baca Juga: Daftar Lengkap 5 Menteri Baru Hasil Reshuffle Kabinet Prabowo, dari Menteri Keuangan hingga Menteri Haji dan Umrah yang Pertama Kali Dibentuk

Syarat Umrah Mandiri

Dalam Pasal 87A Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025, terdapat 5 syarat utama bagi jemaah yang hendak umrah mandiri, yakni:

1.Beragama Islam
2.Memiliki paspor aktif minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan
3.Telah memiliki tiket pesawat pulang-pergi ke Arab Saudi dengan jadwal yang jelas
4.Surat keterangan sehat dari dokter
5.Visa dan bukti pembelian layanan resmi melalui sistem Kementerian Agama.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Telusuri Aliran Uang dan Peran Asosiasi Penyelenggara

Meski demikian, ada beberapa hal yang perlu diketahui jemaah yang hendak umrah mandiri.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X