SketsaNusantara.id - Setelah beberapa saat senyap, kini nama Sandra Dewi kembali ramai diberitakan.
Istri Harvey Moeis itu kembali menjalani persidangan terkait aset-aset pribadinya yang disita Kejaksaan Agung.
Bukan tanpa alasan, penyitaan tersebut dilakukan buntut dari kasus yang menyeret nama Harvey Moeis.
Seperti yang diketahui bahwa suami Sandra Dewi ini merupakan terpidana kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Imbasnya, pengusaha batu bara itu harus mendekam di penjara selama 20 tahun dan aset-asetnya disita Kejagung.
Kabarnya, aset yang disita tersebut tidak sepenuhnya milik Harvey Moeis, melainkan ada beberapa yang kepunyaan Sandra Dewi.
Baca Juga: Sandra Dewi Klaim Puluhan Tas Mewah dan Aset Bukan Milik Harvey Moeis, Minta Dikembalikan
Maka tak heran jika sejak Oktober 2024 Sandra Dewi bekerja keras agar aset miliknya dikembalikan oleh Kejagung.
Namun pada tahun tersebut upaya ibu dua anak itu gagal lantaran ia tak dapat membuktikan bahwa sebagian aset yang disita adalah miliknya.
"Tentunya kalau sudah ada putusan pengadilan yang inkrah terhadap keberatan itu ya kita kembalikan," ucap Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung kepada wartawan di Gedung Kejagung pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Agenda sidang keberatan atas penyitaan aset Sandra Dewi telah berlangsung hari ini, Jumat, 24 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelum persidangan berlangsung, juru bicara (Jubir) PN Jakpus turut memberikan informasi terkait aset-aset milik Sandra Dewi yang disita.