SketsaNusantara.id - Sandra Dewi kembali mengajukan protes atas beberapa asetnya yang disita oleh Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Sidang terkait pengajuan keberatan yang dilakukan oleh Sandra Dewi sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pemilik nama lengkap Monica Nicholle Sandra Dewi Gunawan Basri adalah istri dari Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Baca Juga: Sandra Dewi Klaim Puluhan Tas Mewah dan Aset Bukan Milik Harvey Moeis, Minta Dikembalikan
Suami dari artis kelahiran Pangkalpinang itu pun sudah diganjar dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan asetnya disita negara.
Perihal aset-aset yang disita, Sandra Dewi merasa keberatan lantaran didalamnya ada harta pribadi yang ia dapatkan selama menjadi artis.
Diketahui bahwa pada Oktober 2024 lalu, istri pengusaha batu bara itu telah mengajukan keberatan atas aset-aset pribadinya yang disita Kejagung.
Namun usahanya gagal lantaran Sandra Dewi tak bisa membuktikan bahwa aset tersebut adalah miliknya.
Satu tahun berselang, tepatnya di bulan Oktober 2025, ibu dua anak itu kembali mengajukan keberatan dan dipersilakan oleh Kejagung.
"Memang yang mengajukan mempunyai alibi dan dasar yang kuat, argumen yang kuat, ya tentunya kalau sudah ada putusan pengadilan yang inkrah terhadap keberatan itu ya kita kembalikan," ujar Anang Supriatna kepada wartawan di Kantor Kejagung pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Selaku Kapuspenkum Kejagung, Anang menyebut bahwa pihaknya menghormati seluruh keputusan pengadilan.
Namun demikian, ucapnya, Kejagung meyakini bahwa semua tindakan yang diambil oleh penyidik sudah tepat karena adanya argumentasi yang telah dipertimbangkan dalam putusan kasasi.