Gus Fawait menambahkan, adanya sertifikat tanah akan memberikan dampak segera terhadap peningkatan kualitas hidup penduduk.
"Sertifikat ini lebih dari sekadar selembar kertas, tetapi merupakan jaminan hak yang dapat diwariskan, dijaminkan, atau dimanfaatkan untuk usaha. Saya berharap, setelah menerima sertifikat, warga dapat merasakan ketenangan dan lebih produktif," jelasnya.
Penyerahan sertifikat PTSL di Desa Karangharjo menurut Gus Fawait juga menjadi momen penting yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum agraria bagi rakyat.
Melalui kolaborasi antar lembaga dan kedekatan dengan masyarakat, program ini bukan hanya menyentuh isu tanah.
Namun, juga membangun kepercayaan, menumbuhkan harapan. Khususnya, dalam memperkokoh basis ekonomi desa menuju Jember yang lebih sejahtera dan adil.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI