news

Mantan Intel Bongkar Skandal Pendamping Desa dan Desak Presiden Prabowo Pecat Menteri Desa Yandri Susanto

Rabu, 1 Oktober 2025 | 20:38 WIB
Mantan intelijen, Kolonel Infanteri (Purn) Sri Radjasa menuturkan terkait kasus pemutusan pendamping desa oleh Mendes PDTT, Yandri Susanto dalam forum JPP Promedia, pada Selasa, 30 September 2025. (Dok. Promedia)

SketsaNusantara.id - Polemik pemberhentian ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa kembali mencuat setelah pernyataan terbuka dari Kolonel Infanteri (Purn) Sri Radjasa Chandra.

Mantan intelijen itu menegaskan adanya kebijakan sepihak yang sangat merugikan para pendamping desa di berbagai daerah.

Sri Radjasa hadir dalam forum Jaringan Pemred Promedia (JPP) pada Selasa, 30 September 2025 malam.

Baca Juga: Heboh ID Card Jurnalis Dicabut Istana, CEO Promedia: Tindakan Berlebihan Justru Merusak Citra Presiden Prabowo

Di hadapan peserta forum, ia menekankan bahwa kebijakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto telah memicu gelombang masalah serius.

Ia menjelaskan bahwa suara para pendamping desa pertama kali ia dengar dari Aceh.

Dari sana, persoalan melebar hingga diketahui bahwa sebanyak 1.040 pendamping desa kehilangan pekerjaan akibat keputusan sepihak.

Baca Juga: Hadiri Mediapreneur Talks Surabaya 2025, Senator Lia Istifhama Apresiasi Konsistensi Promedia dan Dukung Usulan Insentif Pajak bagi Jurnalis

Menurutnya, alasan pemberhentian dikaitkan dengan keikutsertaan mereka dalam pencalonan legislatif 2024.

"Berawal dari saya mendapatkan informasi dari pendamping desa yang berada di Aceh, bahwa ada kebijakan menteri desa yang memberhentikan kontrak secara sepihak kepada pendamping desa yang pernah mengikuti caleg 2024," terangnya.

Sri Radjasa menilai alasan tersebut tidak sesuai aturan. Ia menyebut kementerian di periode sebelumnya maupun KPU telah memastikan bahwa pencalonan tidak melanggar ketentuan. Karena itu, perubahan kebijakan di era Yandri Susanto dinilai membebani para korban.

Ia menambahkan, kondisi semakin berat karena honor para pendamping belum dibayarkan.

“Ada 1.040 pendamping desa diberhentikan sepihak, padahal mereka sudah bekerja hingga April 2025. Honor pun belum dibayarkan,” tegasnya.

Isu ini semakin panas setelah beredarnya surat yang dikaitkan dengan Partai Amanat Nasional (PAN).

Halaman:

Tags

Terkini