SketsaNusantara.id- Pria asal Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Seputih, Lampung, AK (43) ditangkap polisi gegara menipu warga Jember. Korban ditipu dengan modus penggandaan uang dan mengalami kerugian sebesar lima ratus juta rupiah.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, menyebut bahwa korban adalah ARH (53), warga Desa Kelompakan, Kecamatan Ajung, Jember. Insiden penipuan itu berlangsung selama full waktu sejak 17 Juli sampai 6 September 2025.
“Adapun modusnya untuk menipu korban, tersangka mengaku sebagai tokoh agama di Lampung,” katanya, Rabu 1 Oktober 2025.
Selanjutnya kata dia, tersangka awalnya menipu dengan cara melihat kedua telapak tangan atau garis tangan korban. Sembari menyampaikan, bahwa korban dalam waktu dekat akan mendapatkan rezeki uang.
“Syaratnya, korban harus melakukan beberapa ritual terkait keagamaan,” ujarnya.
Kemudian, kata Bobby, tersangka mengarahkan korban membeli emas sesuai jumlah uang yang ditentukan oleh tersangka. Lalu, tersangka memberikan satu kartu ATM BCA yang isi saldonya miliaran tanpa korban diberikan pasword.
Baca Juga: Angin Kencang Terjang Jember, Pohon Tumbang Timpa Mobil Hingga Ringsek
“Informasi dari tersangka, kartu ATM ini bisa diambil dengan jumlah uang 100 juta setiap harinya. Dan korban percaya,” paparnya.
Korban, saat itu percaya begitu saja saat dijanjikan akan memperoleh keuntungan fantastis hingga Rp100 juta per hari. Namun, pada akhirnya korban justru kehilangan uang tunai Rp500 juta serta emas murni yang diserahkan sebagai mahar.
Kata Bonby, tersangka berjanji, pasword akan diberikan setelah korban melakukan ritual yang diarahkan oleh tersangka. Namun, saat korban sudah melakukan semua ritual yang diarahkan oleh tersangka, pasword ATM ini tidak diberikan dan tersangka melarikan diri.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, korban ini mengalami kerugian sekitar empat ratus delapan puluh juta. Dari tersangka, Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai sebesar dua ratus tujuh belas juta rupiah,” tambahnya.
“Berdasarkan penipuan ini, tersangka kami kenakan pasal 378 atau 372 KBP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.***