SketsaNusantara.id - Belakangan ini heboh pemberitaan tentang jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, yang kartu identitas peliputan (ID pers)-nya dicabut oleh Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.
Pencabutan ID pers tersebut dilakukan lantaran Diana memberikan pertanyaan terkait Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang masih menuai kontroversi kepada Presiden Prabowo.
Insiden lontaran pertanyaan itu berlangsung saat Diana mewawancarai Presiden Prabowo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma pada 28 September 2025.
Pertanyaan yang diajukan oleh Diana dinilai tidak relevan dengan agenda yang sudah ditentukan untuk Presiden.
Oleh karena itu, Biro Pers memutuskan untuk mencabut ID pers milik Diana dan tidak memperbolehkan untuk melakukan peliputan di lingkungan Istana.
Padahal, hak pers dalam melakukan kritik atau koreksi terkait kepentingan umum sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 3 Ayat 1.
Bunyi dari Undang-Undang tersebut adalah bahwa pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Selain itu, terdapat juga Undang-Undang Pers Pasal 18 yang mengancam tindakan atau usaha untuk menghalangi kerja jurnalistik dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda mencapai Rp500 juta.
Merasakan ketidakadilan oleh keputusan ini membuat netizen ramai-ramai mengunjungi akun Instagram Diana untuk memberikan semangat.
Menurut netizen, semua program yang dibuat pemerintah harus terbuka dalam menerima kritik dan koreksi.