SketsaNusantara.id - Inspensi Mendadak (Sidak) Komisi B dan C DPRD Jember di PT Alam Anugerah Pertiwi (AAP), meminta untuk operasionalnya ditutup total.
Hal ini merupakan dampak dari temuan beberapa izin perusahaan tambak udang vaname, yang masih belum ada hingga kini.
Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengatakan, hasil dari sidak menemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan regulasi yang mengatur.
“Mulai dari izin yang belum keluar, kemudian IPAL yang masih belum ada juga izinnya. Tetapi mereka (PT AAP) sudah panen 14 kali kan ini lucu sekali,” ujarnya saat dikonfirmasi di Ambulu, Jumat, 12 September 2025.
Ardi menegaskan, jika sikap dari PT AAP ini sudah melanggar regulasi yang ada dan pemerintah daerah harus bertindak tegas dalam kasus ini.
“Ini sudah menjadi polemik di tengah masyarakat, maka pemerintah harus tegas terhadap regulasi perizinan perusahaan,” imbuhnya.
“Kita ini tidak anti terhadap investasi yang masuk, tetapi harus mengikuti regulasi yang ada dan legal,” tegasnya.
Kondisi di lapangan, Ardi mengungkapkan jika ekosistem mangrove dan lingkungan di sekitar tambak udang ini mengalami kerusakan.
“Padahal penanaman mangrove ini sudahbsejak lama, untuk menahan air laut sehingga tidak berdampak langsung pada pemukiman masyarakat,” paparnya.
Baca Juga: Respon Polemik Nasional, Fraksi PKB DPRD Jember Minta Maaf dan Komitmen Tingkatkan Kinerja
Politisi Gerindra ini menegaskan, tidak ada pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk langsung ke pemerintah daerah, padahal mereka (PT AAP) sudah beroperasi cukup lama.
“Sudah beroperasi cukup lama, 14 kali panen tapi PAD nya tidak ada masuk ke daerah. Kan ini menunjukan mereka ingin investasi secara ilegal di sini,” tegasnya.