SketsaNusantara.id - Sudah sewajarnya jika anggota dewan berasal dari kalangan terpelajar dan memiliki reputasi yang baik, namun tidak halnya dengan yang terjadi di Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Publik dihebohkan oleh terungkapnya status hukum seorang anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang ternyata merupakan buronan kasus pembunuhan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun namun menjadi anggota dewan.
Seperti dilansir dari SketsaNusantara.id dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, ia adalah La Ode Litao alias Lalita yang merupakan salah satu buronan karena kasus pembunuhan.
La Ode Litao atau Lalita sendiri merupakan anggota DPRD Wakatobi dari Partai Hanura dan ternyata ia juga merupakan buronan kasus pembunuhan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun.
Ironisnya, setelah masa pelariannya, ia malah terpilih dan dilantik sebagai wakil rakyat pada 1 Oktober 2024.
Litao kemudian mendapatkan sorotan tajam bagaimana mungkin seseorang yang berstatus DPO kasus pembunuhan lolos dilantik sebagai anggota DPRD.
Baca Juga: AMJ Berikan 9 Tuntutan ke DPRD Jember, Korlap Aksi: Bebaskan Mahasiswa yang Masih Ditahan
Kasus Litao terungkap setelah keluarga korban mempertanyakan kelanjutan kasus pembunuhan seseorang bernama Wiranto ke Polres Wakatobi.
Kasus ini sendiri bermula pada tahun 2014, di mana Litao bersama dua rekannya, Rahmat Ladongi dan La Ode Herman, terlibat dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban bernama Wiranto meninggal dunia.
Saat itu Wiranto sedang berjoget di sebuah acara di Kelurahan Mandati, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Wakatobi kemudian bersenggolan dengan Litao secara tak sengaja.
Baca Juga: Respon Polemik Nasional, Fraksi PKB DPRD Jember Minta Maaf dan Komitmen Tingkatkan Kinerja
Senggolan yang tak sengaja tersebut membuat Litao dan kedua temannya, yakni Rahmat La Dongi, La Ode Herman mengeroyok Wiranto hingga tewas.
Kedua teman Litao berhasil ditangkap dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Litao melarikan diri dan ditetapkan sebagai buronan oleh Polres Wakatobi.