news

Heboh Kabar Raffi Ahmad Bakal Jadi Menpora, Netizen Kembali Ungkit Kasus Sultan Andara Tahun 2013: Pernah Tersandung...

Rabu, 10 September 2025 | 06:30 WIB
Kasus Raffi Ahmad kembali diungkit (Instagram/@raffinagita1717)

Raffi pun dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Kasus Raffi Ahmad ini berakhir di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) pada 24 Juli 2019 lalu.

 

Namun pada 2023 lalu, kasus kepemilikan narkoba Raffi Ahmad ini kembali diperkarakan dalam sidang praperadilan.

Baca Juga: Alami Cedera saat Bertanding di Celebrity Trofeo Cup 2025, Raffi Ahmad Ungkap Pesan Bijak sebagai Tanda Sportivitas

Sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Timur ini berdasarkan gugatan dari 6 pemohon yang berasal dari 2 LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).

Salah satu tuntutannya yakni SP3 yang dikeluarkan BNN dalam kasus Raffi Ahmad adalah tidak sah.

Hasilnya, Hakim Tunggal Praperadilan, Riyono, S.H., M.H memutuskan menolah permohonan praperadilan tersebut.

Hakim menilai SP3 yang dikeluarkan BNN dalam kasus Raffi Ahmad sah dan sudah sesuai prosedur.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Tags

Terkini