Raffi pun dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Kasus Raffi Ahmad ini berakhir di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) pada 24 Juli 2019 lalu.
Namun pada 2023 lalu, kasus kepemilikan narkoba Raffi Ahmad ini kembali diperkarakan dalam sidang praperadilan.
Sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Timur ini berdasarkan gugatan dari 6 pemohon yang berasal dari 2 LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
Salah satu tuntutannya yakni SP3 yang dikeluarkan BNN dalam kasus Raffi Ahmad adalah tidak sah.
Hasilnya, Hakim Tunggal Praperadilan, Riyono, S.H., M.H memutuskan menolah permohonan praperadilan tersebut.
Hakim menilai SP3 yang dikeluarkan BNN dalam kasus Raffi Ahmad sah dan sudah sesuai prosedur.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!