SketsaNusantara.id - Program subsidi motor listrik yang digadang-gadang pemerintah sebagai salah satu upaya percepatan transisi energi hingga awal September 2025 masih belum terealisasi.
Padahal, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di tengah agenda besar pengurangan emisi.
Keputusan mengenai pencairan subsidi sepenuhnya berada di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.
Dua kementerian tersebut memegang kewenangan untuk menetapkan besaran nilai subsidi serta waktu pelaksanaannya.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, pihaknya sudah menuntaskan penyusunan skema teknis program subsidi.
Namun, ia menekankan bahwa langkah berikutnya ditentukan oleh kementerian lain.
Baca Juga: Spek Hunter Davinci, Motor Listrik Rp750 Juta yang Dibeli Raffi Ahmad, Diklaim Asli Indonesia
"Kita udah menyiapkan konsepnya, tanya ke Banteng," kata Agus kepada wartawan usai rapat dengan Komisi VII DPR, Rabu 3 September 2025.
Meski menyebut bahwa kajian teknis telah selesai, Agus tidak menjelaskan apakah nilai subsidi yang akan diberikan masih sama seperti tahun lalu, yakni Rp7 juta per unit.
Ia hanya memastikan bahwa pembahasan mengenai besaran bantuan akan diputuskan oleh kementerian terkait.
Baca Juga: Pakai Motor Listrik, KPU Jatim Terima Khofifah-Emil Daftar Pilgub 2024: Sudah Lengkap...
Menurut Agus, Kemenperin telah menyelesaikan semua persiapan teknis. Ia menegaskan, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan pihak yang berwenang. "Kemenperin sudah selesai, Lapangan Banteng menetapkan nilai dan sebagainya," sebutnya.
Lebih jauh, Agus memastikan program subsidi motor listrik akan tetap berjalan pada tahun mendatang.