news

Begini Tanggapan Sri Mulyani Usai Rumahnya Menjadi Target Penjarahan

Selasa, 2 September 2025 | 08:30 WIB
Menkeu Sri Mulyani tanggapi penjarahan yang terjadi di rumahnya (Instagram/smindrawati)

SketsaNusantara.id - Sri Mulyani tanggapi insiden penjarahan yang terjadi di rumahnya di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten pada Minggu 31 Agustus 2025 kemarin.

Melalui unggahan di akun Instagramnya, Sri Mulyani menyerukan agar masyarakat menyalurkan aspirasi politik secara sehat dan konstitusional.

"Saya memahami membangun Indonesia adalah sebuah perjuangan yang tidak mudah, terjal, dan sering berbahaya. Para pendahulu kita, telah melalui itu,"

Baca Juga: 7 Ucapan Ultah Kocak untuk Sri Mulyani yang ke-63 dari Dosen ASN: ‘Ultahmu Dirayakan, Hak Dosen Dilupakan’

"Politik adalah perjuangan bersama untuk tujuan mulia kolektif bangsa, tetap dengan etika dan moralitas yang luhur," ucapnya, dilansir dari akun Instagram @smindrawati.

Sri Mulyani mengimbau agar masyarakat tidak beraksi yang menyebabkan ricuh saat menyuarakan pendapat.

Ia meminta agar masyarakat tidak melakukan perusakan, pembakaran, penjarahan, dan hal-hal yang menyebabkan kericuhan lainnya.

Baca Juga: Dicecar soal Pajak, Sri Mulyani Pilih Diam dan Kabur dari Pertanyaan Mahasiswa

“Mari kita jaga dan bangun Indonesia bersama, tidak dengan merusak, membakar, menjarah, memfitnah, pecah belah, kebencian, kesombongan, dan melukai serta mengkhianati perasaan publik,” katanya.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa ia dan para pejabat lain telah disumpah untuk bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Sebagai pejabat negara saya disumpah untuk menjalankan UUD 1945 dan semua UU. Ini bukan ranah atau selera pribadi. UU disusun melibatkan Pemerintah, DPR, DPD, dan Partisipasi Masyarakat secara terbuka dan transparan,"

Baca Juga: Guru Beban Negara? Sri Mulyani Jadi Korban Deepfake AI, Pengamat Beri Tips Masyarakat Agar Tak Termakan Berita Hoax

Pun jika masyarakat merasa kurang puas, bisa melakukan Judicial Review.

"Apabila publik tidak puas dan hak konstitusi dilanggar UU – dapat dilakukan Judicial Review (sangat banyak) ke Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.

Halaman:

Tags

Terkini