SketsaNusantara.id - Desakan keras muncul terkait penanganan kasus pencabulan di Lubuklinggau yang disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Ketua Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kota Lubuklinggau, Firmansyah Ababil, menilai lambannya proses hukum ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik.
“Kami minta Polres Lubuklinggau jangan main-main dengan kasus ini. Dua bulan lebih mandek, apa kerja penyidik selama ini? Jangan sampai ada kesan kasus ini sengaja dipetieskan,” tegas Firmansyah dalam pernyataannya, Sabtu 30 Agustus 2025.
Menurutnya, kasus ini menyangkut harkat dan martabat korban yang harus segera mendapatkan keadilan.
Baca Juga: Pastikan LP2B Tak Dialihfungsikan , DPRD Jember Kawal Ketat Ketahanan Pangan Nasional
Ia menyebut penundaan proses penyelidikan dapat memicu spekulasi negatif di masyarakat.
Firmansyah menambahkan bahwa Permahi akan terus mengawal jalannya perkara tersebut.
“Kalau memang tidak ada perkembangan, lebih baik Polres terbuka saja. Silakan terbitkan SP3, biar publik tahu jelas duduk persoalannya. Jangan dibiarkan menggantung tanpa kejelasan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa transparansi diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Menurutnya, membiarkan kasus berjalan tanpa kepastian dapat menimbulkan dugaan adanya intervensi. Firmansyah juga menyoroti kewajiban kepolisian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Permahi menekankan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Organisasi tersebut juga siap menggelar aksi jika tidak ada langkah nyata. Firmansyah menyebut mahasiswa memiliki peran penting dalam memperjuangkan keadilan bagi korban.
Kasus ini dilaporkan pada 12 Juli 2025 oleh perempuan berinisial CJ dengan Nomor Laporan STTLP/B/206/IV/2025/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMATERA SELATAN. Peristiwa yang dilaporkan termasuk dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, Pasal 81 dan/atau 82.
Keterangan dari Polres Lubuklinggau melalui Kanit PPA Ipda Kopran menyebutkan bahwa kasus masih dalam proses penyelidikan. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!