news

Polres Jember Bongkar Peredaran Uang Palsu Total Rp52 Juta, 2 Tersangka Diamankan

Rabu, 27 Agustus 2025 | 14:24 WIB
Polres Jember ungkap kasus peredaran uang palsu. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jember mengamankan 2 orang tersangka, kasus perederan uang palsu (Upal) di Kabupaten Jember.

Dua orang tersangka yang diamankan ini terbukti menyimpan, puluhan juta upal yang siap diedarkan.

Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra mengatakan, Polres Jember telah mengamankan 2 orang tersangka pengedar upal atas laporan masyarakat.

Baca Juga: Penutupan Jalur Gumitir Dilaksanakan Nanti Malam, Satlantas Polres Jember: Perbaikan Sepanjang 115 Meter

"Penangkapan dilakukan pada 21 Agustus 2025 lalu sekira puluk 19.00 WIB, dan diamankan 2 orang tersangka yakni HP (60) dan DIL (50)," ujarnya saat press conference di Polres Jember, Rabu, 27 Agustus 2025.

AKBP Bobby mengungkapkan, tersangka yang pertama diamankan yakni HP dan dilakukan pengembangan didapati juga tersangka DIL.

"Jadi setelah mendapatkan informasi kami melakukan penelusuran dan diamankan tersangka HP, dengan barang bukti berupa upal sebanyak Rp52 juta di rumahnya," imbuhnya.

Baca Juga: Polres Jember Resmi Keluarkan Larangan Sound Horeg yang Meresahkan Masyarakat, Kenakan Sanksi Tegas bagi Pelanggar Ketertiban Umum

"Kemudian dilakukan pengembangan, dan didapati tersangka DIL yang merupakan warga Kecamatan Kalisat," tuturnya.

Dari hasil ungkap kasus peredaran upal ini, AKBP Bobby menyampaikan telah mendapatkan barang bukti berupa uang palsu dengan pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

"BB yang kami amankan berupan uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 660 lembar dengan total Rp33 juta, dan pecahan Rp100 ribu sebanyak 190 lembar dengan total Rp19 juta," pungkasnya.

Baca Juga: Seribu Personel Dikerahkan, Polres Jember pastikan Kegiatan Suro PSHT Kondusif

Kedua tersangka mendapatkan barang tersebut menurutnya, didapatkan dari salah seorang yang kini masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 36 ayat 2 dan 3 UU no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp50 miliar.***

Halaman:

Tags

Terkini