news

Kasir Minimarket di Jember Ditangkap Polisi, Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta Rupiah Untuk Taruhan Online

Rabu, 27 Agustus 2025 | 09:00 WIB
Kasir minimarket di Jember gelapkan uang perusahaan (Tangkapan layar YouTube Liputan6 )

SketsaNusantara.id – Seorang kasir minimarket di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kasir minimarket tersebut dibekuk kepolisian Polsek Bangsalsari Jember karena diduga melakukan penggelapan uang perusahaan. 

Pelaku yang saat ini mas berusia 24 tahun tersebut merupakan warga Sumber Bayat diamankan setelah diketahui menggelapkan uang hasil penjualan hingga puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Siapa Pendiri Museum Tembakau di Kota Jember? Intip Jejak Sejarah Kota Penghasil Tembakau Unggulan Indonesia, Berikut Fakta-faktanya

Dilansir dari SketsaNusantara.id dikutip dari kanal YouTube Liputan6, penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bangsalsari setelah pihak manajemen minimarket melaporkan adanya kejanggalan pada laporan keuangan.

Dimana setelah dilakukan audit internal, ditemukan adanya selisih yang sangat besar antara uang yang ada di brankas dengan total penjualan.

Kapolsek Bangsalsari, AKP I Putu Pande, menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku cukup licik. 

Baca Juga: Cegah AKI-AKB, Bupati Jember Gus Fawait Bakal Terjunkan 1000 Nakes untuk Pantau Ibu Hamil hingga Melahirkan

Pelaku diduga memanipulasi data penjualan di sistem kasir dan tidak menyetorkan seluruh uang tunai yang seharusnya masuk ke brankas, ia juga diduga melakukan transaksi fiktif untuk menutupi jejaknya.

Rupanya pelaku telah menggelapkan uang perusahaan hingga sebesar Rp 37 juta rupiah dan digunakan untuk taruhan online.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bangsalsari untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Baca Juga: Gus Fawait dan Gubernur Jatim Khofifah Bakal Bikin MTQ 2025 di Jember Semarak

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk buku rekening, bukti transfer, dan catatan keuangan palsu yang dibuat oleh pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.***

Halaman:

Tags

Terkini