SketsaNusantara.id - Pembahasan terkait royalti dan hak cipta atas musik dan lagu masih terus menciptakan polemik yang belum usai.
Kebijakan pembayaran royalti dan hak cipta yang masih menimbulkan kontroversi membuat Wakil Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Republik Indonesia, Sufmi Dasco Ahmad, mengadakan rapat khusus.
Berdasarkan penelusuran tim SketsaNusantara.id melalui akun Instagram @sufmi_dasco, rapat tersebut dilaksanakan pada 21 Agustus 2025.
Rapat Konsultasi itu membahas tentang revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 terkait Royalti, Perlindungan Karya Cipta dan Hak Cipta dengan sejumlah pihak.
Dalam pertemuan tersebut hadir sejumlah pihak seperti Pimpinan DPR RI dan Komisi XII DPR RI dengan Menteri Hukum RI, Dirjen Kekayaan Intelektual, dan Direktur Hak Cipta.
Selain itu ada juga Komisioner LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) Pencipta dan Hak Terkait, LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) Hak Terkait, Pelaku Pertunjukan dan Pencipta, Ketua Vibrasi Suara Indonesia, dan Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia.
Dalam rapat ini semua pihak sepakat untuk terus menjaga iklim dunia musik agar selalu kondusif.
Selain itu juga berkomitmen dalam menyelesaikan revisi Undang-Undang Hak Cipta dalam kurun waktu dua bulan.
Dalam rapat pembahasan tersebut, Sufmi meminta kepada para musisi agar dilibatkan dalam perumusan revisi Undang-Undang Hak Cipta.
“Saya meminta kepada pihak yang selama ini peduli dengan polemik royalti, termasuk para musisi, agar dapat dilibatkan di dalam perumusan revisi undang-undang sebagai bagian dari tim perumus,” kata Sufmi dikutip oleh tim redaksi.
Di tengah riuhnya polemik terkait royalti, Sufmi meminta agar masyarakat tetap menjaga kondisi agar tetap kondusif.
“Karena dinamika yang terjadi saat ini kita sudah sepakat untuk diakhiri dan kita akan menjaga suasana supaya tetap kondusif,” lanjutnya.