SketsaNusantara.id - Isu tunjangan rumah anggota DPR yang disebut mencapai Rp50 juta per bulan memicu sorotan publik. Jumlah ini dinilai fantastis di tengah berbagai persoalan ekonomi yang sedang dihadapi masyarakat.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memberikan penjelasan terkait angka tersebut.
Ia menegaskan bahwa nominal itu muncul karena sebagian besar anggota dewan berasal dari daerah dan tidak memiliki tempat tinggal di Jakarta.
“Rp50 juta itu kan anggota DPR sudah tidak memiliki fasilitas perumahan,” ujar Misbakhun saat ditemui di Kompleks DPR, Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025.
Misbakhun menambahkan, banyak legislator yang secara administratif masih tercatat sebagai warga daerah.
Identitas kependudukan mereka menunjukkan bahwa domisili utama bukanlah di ibu kota. Oleh sebab itu, diperlukan dukungan tempat tinggal yang memadai agar mereka dapat menjalankan tugas kenegaraan dengan baik.
“Banyak anggota DPR itu kan datang dari daerah, aslinya mereka kalau bisa dicek KTP mereka ini orang daerah. Mereka harus memiliki tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugas sebagai pejabat negara,” kata politisi Partai Golkar itu.
Ia juga menjelaskan bahwa angka Rp50 juta bukanlah keputusan yang diambil oleh DPR sendiri. Penetapan jumlah tunjangan rumah, menurutnya, merupakan kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Angka Rp50 juta itu dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara. Pejabat negara tentunya mempunyai satuan harga yang ditetapkan Menteri Keuangan,” ucapnya.
Misbakhun menegaskan bahwa DPR hanya menerima besaran yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Tidak ada campur tangan dari pihak legislatif dalam menentukan angka tersebut.