news

Terungkap! Ini Alasan KPK Jerat Immanuel Ebeneser dengan Pasal Pemerasan dan Bukan Suap

Jumat, 22 Agustus 2025 | 18:30 WIB
Immanuel Ebenezer bersama 10 tersangka lainnya (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV )

SketsaNusantara.id - Pada Jum'at, 22 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi tetapkan tersangka dan telah menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dengan pasal pemerasan.

Hal itu dilakukan KPK setelah ia tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Keputusan KPK ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik, mengapa pasal pemerasan yang digunakan, padahal umumnya kasus serupa lebih sering dijerat dengan pasal suap?

Baca Juga: Gunakana Rompi Orange dan Tangan Diborgol, Inilah Penampakan Immanuel Ebenezer Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Dilansir dari SketsaNusantara.id dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, pihak KPK memberikan penjelasan khsusus mengapa pihaknya menetapkan pasal pemerasan, bukan pasal suap kepada Wamenaker tersebut.

"Mengapa menggunakan pasal pemerasan, tidak pasal suap? tadi sudah dijelaskan oleh bapak ketua (KPK) bahwa ada tindakan memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses, itu perbedaannya," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

"Jadi saat teman-teman buruh ini akan mendaftar untuk sertifikasi K3 syarat-syarat sudah lengkap jadi bisa di proses secara langsung tapi untuk melakukan pemerasan tersebut digunakanlah tadi diperlambat, dipersulit," imbuhnya.

Baca Juga: Kilas Balik Ucapan Immanuel Ebenezer yang Pernah Bilang Jangan Bermain-main dengan Nasib Rakyat, Netizen: Lah, Ketangkap KPK

Pasal pemerasan disematkan sebab KPK mengambil kesimpulan Immanuel Ebenezer, dengan jabatannya sebagai Wakil Menteri, telah menahan atau mempersulit pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sangat dibutuhkan oleh perusahaan.

Ancaman ini menciptakan tekanan bagi para pengusaha, sehingga mereka tidak punya pilihan lain selain memenuhi permintaan uang tersebut demi kelancaran urusan mereka.

Keputusan menjerat dengan pasal pemerasan juga menunjukkan bahwa KPK melihat adanya penyalahgunaan kekuasaan yang lebih serius dan sistematis. 

Baca Juga: Profil Immanuel Ebenezer, Wamenaker yang Ditangkap KPK atas Kasus Pemerasan, Ternyata Pernah Dipecat Erick Thohir!

Di mana KPK memandang pejabat publik seperti Immanuel Ebenezer memiliki kewenangan untuk mempercepat atau memperlambat layanan publik.

Namun ketika kewenangan ini disalahgunakan untuk menekan dan mengambil keuntungan, maka tindakan itu masuk dalam kategori pemerasan, bukan hanya sekadar menerima uang pelicin.***

Halaman:

Tags

Terkini