Menurut perhitungannya, kerugian negara akibat skandal ini bisa mencapai Rp200 triliun hingga Rp1.030 triliun jika dikaitkan dengan keseluruhan program BLBI.
Tak hanya itu, kritik juga diarahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menilai lembaga antirasuah tersebut tidak menunjukkan keseriusan dalam mengusut kasus BLBI maupun penjualan saham BCA.
“Saya serahkan dokumen ke pimpinan KPK, tapi laporan itu diabaikan dan dianggap usang,” kata Sasmito.
Dalam forum yang sama, Sasmito mengingatkan pemerintah agar tidak mengulangi kesalahan masa lalu.
Ia menilai pemerintahan sebelumnya hanya sekadar wacana atau yang ia sebut dengan istilah NATO, No Action, Talk Only. Karena itu, ia mendesak Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmen nyata dalam membongkar skandal ini.
Bahkan, ia menegaskan negara berhak mengambil kembali 51 persen saham BCA tanpa kompensasi, apabila terbukti ada rekayasa atau praktik korupsi dalam proses penjualan tersebut.
Ia juga menyatakan siap jika dipercaya memimpin Satgas Pemberantasan Mafia Keuangan Negara.
Pernyataan Sasmito menjadi sorotan karena kembali membuka luka lama kasus yang disebut sebagai salah satu skandal keuangan negara terbesar sejak Indonesia merdeka.
Publik menilai, hingga kini beban fiskal akibat BLBI dan penjualan BCA masih dirasakan dalam APBN.
Skandal yang terjadi sejak krisis moneter 1998 itu memang belum menemukan penyelesaian hukum yang tuntas. Berbagai upaya penyelidikan dilakukan, namun banyak pihak menilai kasusnya dibiarkan menggantung selama pemerintahan sebelumnya.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah yang akan diambil Presiden Prabowo Subianto dalam merespons desakan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BCA yang dihubungi terkait pernyataan Sasmito belum memberikan jawaban.
Sementara itu, desakan agar pemerintah menghentikan subsidi rekap BCA dan menuntaskan skandal BLBI semakin kuat terdengar dari berbagai kalangan.
Diskusi publik di Yogyakarta itu akhirnya menegaskan kembali tuntutan lama, perlunya keberanian politik dari pemerintah untuk mengakhiri praktik yang merugikan keuangan negara.