news

Cek Fakta: Benarkah Jabatan Presiden akan Jadi 8 Tahun? Ketua MPR Ahmad Muzani Pastikan Hal ini

Selasa, 19 Agustus 2025 | 21:00 WIB
Ahmad Muzani menjawab isu perpanjangan periode kepemimpinan presiden menjadi 8 tahun. (Gerindra.id)

Isu yang sempat beredar menyebutkan bahwa masa jabatan presiden akan berlangsung selama delapan tahun, namun hanya untuk satu periode. Artinya, presiden tidak bisa kembali maju pada periode berikutnya. Narasi tersebut dengan cepat mencuri perhatian publik, meskipun belum ada satu pun dokumen resmi yang menguatkannya.

Sementara itu, aturan dasar negara sudah mengatur dengan jelas mengenai masa jabatan presiden.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 7, presiden dan wakil presiden hanya dapat memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa periode kepemimpinan di Indonesia berlaku maksimal dua kali, dengan masing-masing periode berdurasi lima tahun.

Artinya, peraturan yang berlaku hingga saat ini masih sesuai dengan konstitusi. Presiden bisa menjabat maksimal sepuluh tahun apabila terpilih dua kali melalui pemilu.

Tidak ada pasal dalam UUD 1945 yang mengatur masa jabatan delapan tahun maupun pembatasan hanya satu periode.

Pernyataan Muzani sekaligus menutup spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Dengan tegas, ia memastikan bahwa MPR tidak pernah merancang atau bahkan mendiskusikan perubahan aturan mengenai masa jabatan presiden.

Semua tetap merujuk pada UUD 1945 yang berlaku hingga hari ini.

Klarifikasi ini menjadi penegasan penting di tengah derasnya arus informasi yang sering kali belum tentu benar.

Publik diharapkan dapat lebih cermat dalam menyikapi kabar yang beredar, terutama yang berkaitan dengan isu konstitusi dan kepemimpinan negara.

Dengan adanya pernyataan langsung dari Ketua MPR, isu masa jabatan presiden delapan tahun dapat dipastikan tidak benar.

Sistem ketatanegaraan Indonesia tetap berjalan sesuai aturan dasar, yaitu presiden menjabat selama lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini