news

Viral Penumpang Teriak Ada Bom yang Mengganggu Penerbangan Lion Air, Kemenhub Kenakan Sanksi Tegas bagi Pelaku Penyebar Info Palsu, Ini Dasar Hukumnya

Minggu, 3 Agustus 2025 | 16:55 WIB
Ilustrasi - Penerbangan Lion Air rute Jakarta ke Medan terpaksa dibatalkan gegara ada penumpang mengamuk hingga ancam ada bom di pesawat (Instagram/lionairgrup)

Kementerian Perhubungan menegaskan pada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membuat situasi panik seperti bergurau soal ancaman bom.

Tindakan tersebut dianggap mengancam keselamatan penumpang dan bisa dikenakan sanksi, bahkan pelaku bisa dikenakan hukuman penjara.

Dilansir SketsaNusantara.id dari akun Instagram @kemenhub151, siapapun yang menyampaikan informasi palsu atau bergurau dengan menyebut dalam pesawat ada bom, maka dianggap melanggar Undang Undang (UU) tentang Penerbangan.

"Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), Kemenhub memperingatkan agar masyarakat tidak bercanda soal bom dengan didukung infografis," tulis Kemenhub dalam postingan di akun Instagramnya.

Baca Juga: 5 Fakta di Balik Teror Bom Pesawat Haji dari Jeddah: E-mail dari India, Evakuasi Kilat, dan Penumpang Menginap di Medan

"Menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara," tuturnya.

Dalam Pasal 437 ayat (1) UU Penerbangan dijelaskan bahwa setiap orang yang menyampaikan informasi palsu dan membahayakan keselamatan penerbangan akan diberikan sanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Tak hanya itu, pelaku penyebaran informasi palsu yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda juga dikenakan hukuman pidana 8 tahun penjara.

Terlebih jika tindakan tersebut sampai menghilangkan nyawa orang lain, pelaku akan menerima hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Fantastis! Segini Harga Jet Pribadi yang Dipakai Syahrini dan Reino Barack Mudik ke Jakarta, Fasilitas Mewah hingga Patwal untuk Baby R Jadi Gunjingan

Sementara itu, pihak Lion Air membenarkan kejadian dalam video viral. Pelaku (inisial H) sudah diamankan dan dilakukan investigasi lebih lanjut oleh kepolisian.

"Penumpang H diturunkan dari pesawat untuk diserahkan kepada pihak berwenang. Petugas keamanan bandar udara (aviation security), Otoritas Bandar Udara, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) serta kepolisian melakukan investigasi dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Corporate Communications Officer Lion Air, Neni Sianturi, pada hari Minggu, 3 Agustus 2025.

Hingga pukul 20.50 WIB, penerbangan masih berstatus tertunda, hingga dilakukan pemeriksaan ulang dan penerbangan bisa dilanjutkan setelah dinyatakan aman.

"Hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya sehingga penerbangan ke Medan bisa dilanjutkan," pungkas Neni.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Tags

Terkini