Alternatif lainnya adalah melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), atau aplikasi Pospay.
"Kami juga siapkan jalur alternatif melalui Kantor Pos bagi penerima tanpa rekening bank aktif," jelas Kemenaker dalam penjelasan lebih lanjut.
Dana BSU disalurkan melalui dua jalur utama. Jalur pertama adalah transfer langsung ke rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI).
Jalur kedua melalui PT Pos Indonesia. Untuk pencairan di Kantor Pos, penerima harus membawa e-KTP asli dan QR Code digital dari aplikasi Pospay.
Perlu diperhatikan bahwa dana BSU yang tidak dicairkan sampai 6 Agustus 2025 dapat dikembalikan ke kas negara dan dianggap hangus.
Oleh karena itu, pekerja disarankan untuk segera memeriksa statusnya dan mencairkan bantuan sebelum batas waktu berakhir.
Pemerintah berharap melalui BSU 2025, daya beli masyarakat tetap terjaga dan konsumsi rumah tangga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Program ini juga menjadi bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi tenaga kerja di tengah tantangan ekonomi global.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!