Setelah uji publik, Surat Keputusan (SK) akan dikeluarkan sebagai dasar hukum untuk pencairan gaji. Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen agar pencairan gaji guru ngaji dapat dilakukan secepat mungkin.
Baca Juga: Kenalkan Batik Unik Bertajuk Batik Watu Ulo, Kadiskop Jember: Karya Berbasis Warisan Budaya
Inisiatif ini merupakan bagian dari visi Gus Fawait untuk membangun Jember dengan pijakan moral yang kokoh.
"Karena dari guru ngaji lahir generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berakhlak baik," tandasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI