Ferry juga menambahkan, pernyataan Mahfud MD ini jauh sebelum putusan vonis Tom Lembong.
Salah satu hal yang dikomentari Ferry yakni pernyataan Mahfud mengenai bukti yang memenuhi syarat korupsi.
Baca Juga: Said Didu Bongkar 5 Kejanggalan dalam Vonis Tom Lembong, dari Kerja Sama Swasta hingga Mens Rea
“Bisa benar kenapa? karena apa yang ekspos ke publik oleh kejaksaan agung itu memang memenuhi syarat korupsi,” ungkap Mahfud MD dalam podcast bersama RHenald Kasali.
Ferry menilai, pernyataan Mahfud MD itu berdasarkan bukti yang diungkap kejaksaan ke publik pada saat itu, bukan hasil persidangan.
“Pak Mahfud jelaskan yang dibuka jaksa ke publik, dan wawancara itu dilakukan sebelum persidangan, sebelum dakwaan,” jelasnya lagi.
Ayah 1 anak ini pun membandingkan fakta dari pengadilan-pengadilan kasus korupsi importasi gula yang ia ikuti.
“Dan fakta pengadilan kan kita udah sama-sama lihat, saksinya udah bilang waktu itu memang butuh gula,” ujar Ferry.
Sementara terkait kerugian negara yang juga dibahas Mahfud MD, Ferry menilai dalam putusan, kerugian yang dimaksud yakni keuntungan yang alih-alih diterima BUMN malah menjadi milik pihak swasta.
“Kerugian negaranya itu sifatnya ya itu tadi, nilai transaksi itu nggak ke BUMN, tapi ke swasta, yang mana secara harga memang normal,” pungkasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!