Proses untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan setelah kehilangan status tersebut juga memiliki persyaratan yang ketat yang ditentukan oleh Kemenkumham.
Sebelumnya Satria Arta Kumbara diketahui merupakan seorang Sersan Dua (Serda) di Korps Marinir TNI AL dimana ia dinyatakan melakukan desersi atau meninggalkan dinas tanpa izin sejak 13 Juni 2022.
Akibat desersi ini, TNI AL telah menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan pemecatan tidak hormat dari dinas militer, yang putusannya berkekuatan hukum tetap pada 17 April 2023.
Setelah desersi, Satria diketahui bergabung dengan Kementerian Pertahanan Rusia sebagai tentara bayaran untuk berperang di Ukraina.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, salah satu penyebab hilangnya status WNI adalah masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
Dalam pernyataannya yang viral tersebut ia mengaku tergabung sebagai tentara militer Rusia karena motif kebutuhan ekonomi dan tidak ada niat untuk mengkhianati negara.
Meski saat ini ia meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memutuskan kontrak dengan Rusia serta dikembalikan sebagai WNI, pihak Kemlu kini menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenkumham.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini