SketsaNusantara.id - DPRD Jember lewat Komisi A telah mengusulkan agar pemerintah kembali mengaktifkan izin keramaian sebagai tindak lanjut fatwa haram MUI tentang sound horeg.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Jember dari Komisi A saat hearing dengan MUI Jember dilansir SketsaNusantara.id dari akun TikTok Radio Prosalina.
MUI Jember menyambut baik usulan Komisi A DPRD Jember terkait pengaktifan kembali izin keramaian oleh Polres Jember sebagai langkah jangka pendek untuk menindaklanjuti fatwa haram sound horeg.
Baca Juga: Akui Serapan Gabah Kering Panen Baik, Bulog Serap 90 Ribu Ton dari Petani Jember
MUI Jember sangat mendukung adanya regulasi dan kebijakan tegas untuk mengatasi sound horeg, bukan untuk membatasi kegiatan ekonomi masyarakat melainkan menyangkut aspek kesehatan yang bsia berdampak pada generasi muda.
Ketua MUI Jember, KH Abdul Haris, menekankan bahwa fatwa haram sound horeg oleh MUI Jawa Timur didasarkan pada dua persoalan utama yakni kemaksiatan dan unsur bahaya yang ditimbulkan.
"Kalau dua-duanya bisa diatur dan diawasi secara serius tentunya karena kalau tidak diawasi maka awalnya sekian desibel makin malam makin besar maka tolong komitmennya, kalau saya kasihan pada generasi," ujarnya.
Baca Juga: Bulog Jember Awasi Ketat Peredaran Beras Oplosan, Penyaluran SPHP Wajib Lewat Toko Terverifikasi
Menurut MUI jika kedua unsur ini dapat dihilangkan atau diminimalisir melalui aturan yang jelas, maka hukum sound horeg bisa berubah menjadi boleh (mubah).
MUI Jember menegaskan bahwa isu sound horeg bukan semata-mata persoalan keagamaan, melainkan juga terkait kesehatan publik dan ketertiban umum.
Mereka mengutip bahwa batas aman volume suara menurut WHO adalah 85 desibel, sementara sound horeg seringkali melebihi batas tersebut.
Untuk itu, MUI Jember sepakat dengan pandangan bahwa pengaktifan izin keramaian oleh kepolisian dapat menjadi solusi cepat dan efektif.
Mereka menganggap bahwa menunggu proses pembahasan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) akan memakan waktu yang terlalu lama (minimal satu tahun), sementara dampak negatif sound horeg sudah dirasakan masyarakat.***