Menurut keterangan kepolisian, pada 7 Juli 2025 korban datang ke rumah RRP dan saat itu RRP sedang bersama IF dan AP.
Ternyata saat itu uang yang dijanjikan oleh RRP tak kunjung dibayar maka wanita tersebut kemudian pamit pulang.
Namun sebelum menghidupkan motor, wanita tersebut kemudian di aniaya oleh RRP dan kemudian di borgol.
Sadisnya lagi, setelah korban dianiaya dan di borgol, korban juga diperkosa secara bergiliran lalu kemudian dibunuh secara sadis.
Lalu setelah dibunuh, wanita tersebut kemudian dibuang di kebun kosong di Desa Cibogoh, Kecamatan Cisauk di lokasi dimana kemudian korban ditemukan dalam keadaan sudah membusuk.
Lama kemudian salah satu warga berinisial MM mencium bau tak sedap dari lingkungan rumahnya.
Lalu ia bersama warga menelusuri bau itu lebih lanjut hingga kemudian ditemukanlah jasad seorang wanita yang sudah membusuk dan dalam keadaan terborgol.
Hingga saat ini 3 pelaku masih dalam tahap pemeriksaan dan kasus tersebut masih didalami kepolisian dan untuk pelaku saat ini terjerat pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana mati.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!