SketsaNusantara.id - Raut wajah salah seorang Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan yang baru keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jember, Rabu, 16 Juli 2025, dan ia tampak muram.
Didampingi kuasa hukumnya, ia mulai menceritakan sebab musabab nestapa yang dialaminya.
Singkat cerita, ia hendak membangun klinik pribadinya di Jalan Gadjah Mada, Kaliwates, Jember.
Namun, bangunan itu tak kunjung selesai. Padahal, anggaran yang dikeluarkan tidak sedikit. Alhasil, ia melaporkan rekanan tersebut ke pihak yang berwajib.
Dibyo Arisandi, Kuasa Hukum Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan dr. Cahyawati Arisusilo menjelaskan bahwa pihaknya sudah bisa membuktikan bahwa apa yang dikerjakan oleh tergugat terkait dengan renovasi klinik dan kafe sudah tidak sesuai.
“Yang pertama, ketidaksesuaian itu ada pada material, RAB, dan bahkan mereka tidak memiliki gambar serta desain bangunan yang seharusnya,” kata Dibyo.
Baca Juga: 24 Desa di Jember Masih Gelap Sinyal, Gus Fawait Bawa Kabar Baik dari Pertemuan Istimewa
Lanjutnya, gambar dan desain itu ada di awal sebelum melakukan pekerjaan. Namun, dalam bukti persidangan hari ini, kita mendapati bahwa mereka sama sekali tidak memiliki gambar dan desain.
“Material yang digunakan juga berbeda. Kemudian kami mendatangkan ahli,” ucap Dibyo.
Para ahli itu bertugas untuk menilai terkait dengan kapasitas beton sudah sesuai apa belum.
“Ternyata setelah kami cek report, hasilnya berbeda jauh,” tegasnya. Berdasar penilaian, beton yang digunakan terkait dengan penggugat itu sudah di bawah standar nasional Indonesia.
Oleh karena itu, pihaknya mengajukan permintaan agar perjanjian dibatalkan.