news

Nilai Kerugian Negara Membengkak, Kejagung Bongkar Fakta Baru Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025 | 16:00 WIB
9 Tersangka baru kasus korupsi Pertamina. (Instagram @kejaksaan.ri)

SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung kembali menyampaikan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunannya.

Kasus ini terjadi di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Nilai potensi kerugian negara dalam kasus ini melonjak tajam, mencapai angka fantastis Rp285 triliun.

Baca Juga: Daftar 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina, Ada 'The Gasoline Godfather' yang Buron di Singapura

Perkara dugaan korupsi ini sudah menjadi sorotan publik sejak awal penyidikan, karena cakupan kasus yang luas dan waktu kejadian yang panjang.

Dengan nilai kerugian negara yang terus bertambah, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penyidikan secara tuntas.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara kali ini dilakukan dengan mempertimbangkan dua komponen utama, yaitu kerugian keuangan negara dan kerugian pada perekonomian negara.

Baca Juga: Siapa Riza Chalid? Tersangka Korupsi Pertamina yang Pernah Terjerat Kasus ‘Papa Minta Saham’, Buron di Singapura?

“Selain kerugian keuangan negara, penyidik juga menghitung kerugian perekonomian negara,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung JAM PIDSUS, Jakarta, Kamis 10 Juli 2025 malam.

Menurut Abdul Qohar, nilai kerugian yang diumumkan sebelumnya saat penetapan tujuh tersangka pertama adalah sebesar Rp193 triliun.

Namun setelah dilakukan pengembangan penyidikan yang cukup lama dan menggunakan metode perhitungan baru dengan melibatkan sejumlah ahli, jumlah total kerugian negara kini diperkirakan mencapai Rp285.017.731.964.389.

Baca Juga: Pemerintah Tunjuk Pertamina Jalankan LPG Satu Harga, Akhiri Ketimpangan Energi di Pelosok Mulai 2026

“Perhitungan dari dua komponen yaitu kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara,” tegas Qohar.

Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa cakupan kasus ini masih terus didalami untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Halaman:

Tags

Terkini