SketsaNusantara.id - Warga Jakarta baru-baru ini digegerkan dengan penemuan mayat di bantaran Kali Ciliwung yang diduga adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penemuan mayat ini dilaporkan seorang warga yang sedang memancing di sekitar Jalan Rawajati Timur III, Pancoran Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kejadian ini seketika ramai jadi perbincangan masyarakat, mengingat belum lama ini ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan dengan kepala terlilit lakban.
Dilansir SketsaNusantara.id dari akun Instagram @fakta.jakarta, mayat pria ini ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Mayat tersebut awalnya dikira tanpa kepala karena kondisinya yang sudah rusak parah. Namun, polisi kemudian mengklarifikasi bahwa kepala korban masih ada, meski sebagian telah hancur, diduga akibat dimakan binatang seperti biawak.
Penemuan ini pertama kali dilaporkan oleh seorang warga yang sedang memancing di pinggir kali dan tak sengaja melihat jasad tersebut tersangkut di antara tumpukan sampah.
Kompol Mansur, Kapolsek Pancoran, menyatakan bahwa mayat tersebut diduga merupakan pegawai Kemendagri yang dilaporkan hilang saat memancing di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Dugaan ini diperkuat setelah pihak keluarga serta beberapa rekan kerja dari Kemendagri mendatangi lokasi kejadian perkara (TKP).
Korban diduga adalah ASN inisial OS, staf pengemudi di biro umum Kemendagri. Pihak keluarga juga meyakini korban adalah OS setelah mengetahui ciri-ciri fisik yang sesuai, seperti adanya luka di lutut dan pakaian terakhir yang dikenakan.
Selain itu, pihak keluarga juga meyakini bahwa jasad tersebut adalah anggota keluarga mereka. Polsek Pancoran juga membeberkan hasil autopsi sementara yang menemukan kecocokan dengan ciri-ciri OS.
"Terkait penemuan mayat di Kali Ciliwung, berdasarkan hasil autopsi sementara ada tanda-tanda fisik seperti tahi lalat di bawah mata, tahi lalat di bawah dagu, dan jenggot yang masih tersisa," ungkap Kompol Mansur pada hari Jumat, 11 Juli 2025.