SketsaNusantara.id - Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Alex Noerdin kembali menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka pada 2 Juli 2025 lalu.
Selain Alex, ada 3 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus revitalisasi Pasar Cinde di Palembang.
Ini bukanlah kali pertama Alex Noerdin menyandang status tersangka dalam kasus korupsi.
Sebelumnya, mantan Bupati Musi Banyuasin ini juga pernah berstatus tersangka.
“Tiga kali eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin di jerat Kejaksaan dalam kasus korupsi proyek pasar," sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari cuitan akun X @Heraloebbs.
Bahkan, saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cinde, Alex tengah mendekam di balik jeruji usai dinyatakan bersalah dalam 2 kasus korupsi lainnya.
Dan berikut ini, 3 kasus korupsi yang menjerat Alex Noerdin lengkap dengan pasal yang menjerat.
1. Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang
Kasus revitalisasi Pasar Cinde Palembang menjadi kasus terbaru Alex Noerdin.
Ia diduga terlibat dalam pemanfaat aset daerah dengan modus pelaksanaan Asian Games 2018.
Alex yang saat itu menjabat sebagai orang nomor 1 di Sumatera Selatan diduga melakukan kontrak kerja sama yang tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.