news

Penuh Tanda Tanya, Kenapa Ajudan Jokowi Diperiksa Terkait Kasus Ijazah Palsu

Sabtu, 5 Juli 2025 | 18:30 WIB
Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah saat mendampingi Presiden ketujuh, Joko Widodo. (Tangkapan layar instagram @syrfxvii)

Kuasa hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara, memberikan penjelasan lebih lanjut tentang pasal yang diadukan berkaitan dengan fitnah dan penyebaran nama baik melalui media elektronik.

Rivai Kusumanegara menjelaskan bahwa Pasal 35, 32, dan 27A mengacu pada pencemaran nama baik yang dilakukan dengan rekayasa teknologi sedangkan Pasal 311 mengacu pada tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini