SketsaNusantara.id - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melaksanakan pemusnahan hampir 600 kilogram narkotika di Jakarta Barat.
Proses penghancuran barang bukti tersebut berlangsung di Lapangan Djarum, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat pada Rabu 2 Juli 2025.
Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk tanggung jawab BNN dan pihak aparat penegak hukum dan lembaga terkait dalam menindak tegas kejahatan narkotika.
Barang bukti yang dihancurkan berasal dari 34 kasus yang dikumpulkan BNN selama bulan April hingga Juni 2025, dengan jangkauan wilayah dari Aceh hingga Sulawesi Selatan.
Adapun rincian barang bukti yang dihancurkan meliputi ekstasi 508 butir, ganja 313.923,63, dan sabu 279.873,90 gram.
Total keseluruhan mencapai sekitar 593,80 kilogram narkotika yang nilainya diperkirakan berkisar Rp600 hingga Rp700 miliar.
Demi keperluan penelitian laboratorium dan pembuktian saat di persidangan, BNN telah menyisihkan 465,59 gram sabu; 480,01 gram ganja; dan 37 butir ekstasi.
Dalam pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menjadi acuan BNN dalam proses penyitaan dan pemusnahan narkotika serta dengan memperhatikan aspek keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat
"Kami bersama bea cukai melakukan operasi lintas provinsi, untuk menyisir jalur masuk, distribusi, hingga titik penyebaran agar distribusinya terhenti," ungkap Marthinus dalam konferensi persnya dilansir SketsaNusantara.id dari bnn.go.id.
BNN ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa pemerintah tidak pernah bercanda dalam memberantas narkotika.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini