Saat ini, terangka masih diamankan di Polsek Jenggawah. Pihak polsek masih terus berkoordinasi dengan pihak unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember.
“Pelaku berhasil kami amankan dan dibawa ke Polsek Jenggawah. Kami berkoordinasi dengan PPA Polres Jember, dan tersangka terancam 5 tahun pidana penjara,” pungkas Eko.
Sebagai informasi, saat ini korban tengah dalam pantauan dan perawatan oleh Dinas Sosial. Sementara tersangkanya terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini