SketsaNusantara.id - Berikut rincian harta kekayaan yang dimiliki Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara yang ditahan dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan.
Topan Obaja Putra Ginting ditetapkan sebagai tersangka bersama empat tersangka lainnya setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 26 Juni 2025 kemarin.
Per tanggal 28 Juni hari ini sampai 17 Juli 2025, kelima tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sosok Topan Obaja Putra Ginting lantas ramai menjadi perbincangan, termasuk harta kekayaan yang dimilikinya.
Dilansir dari laman LHKPN, berikut rincian harta kekayaan Topan Obaja Putra Ginting.
Dalam laporannya pada laman LHKPN, Topan menuliskan bahwa total harta kekayaannya mencapai Rp. 4.991.948.201 dengan rincian sebagai berikut.
1. Tanah dan bangunan seluas 137 m2/90 m2 di kab/ kota Medan, hibah tanpa akta Rp 500.000.000.
2. Tanah seluas 432 m2 di kab/ kota Medan, hasil sendiri Rp 440.000.000.
3. Tanah seluas 120 m2 di kab/ kota Medan, hasil sendiri Rp 75.000.000
4. Tanah dan bangunan seluas 450 m2/400 m2 di kab/ kota Medan, hasil sendiri Rp 1.050.000.000.
5. Mobil Toyota Innova Tahun 2024, hasil sendiri Rp 380.000.000.