news

Resmikan PUSPITA, Bupati Warsubi Tegaskan Layanan Administrasi di RSUD Jombang Bebas Ribet

Jumat, 20 Juni 2025 | 17:25 WIB
Bupati Jombang Warsubi (kanan) didampingi jajarannya melihat secara langsung salah satu unit layanan di RSUD Jombang usai peluncuran program PUSPITA (Diskominfo)

SketsaNusantara.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang meluncurkan Pusat Pelayanan Administrasi Pasien Terpadu (PUSPITA), sebuah inovasi signifikan dalam peningkatan layanan publik di bidang Kesehatan, “Terobosan Pelayanan Administrasi Bebas Ribet”.

Acara soft launching ini dilaksanakan di Ruang Bung Hatta RSUD Jombang pada Kamis, 19 Juni 2025, dan diresmikan oleh Bupati Jombang Warsubi.

Hadir pada acara tersebut Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Jombang Yuliati Nugrahani, Wakil Bupati Jombang Salmanudin berserta istri Ning Ema erfina, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji, serta sekdakab Kabupaten Jombang Agus Purnomo beserta Ketua DWP Kabupaten Jombang Agus Purnomo.

Baca Juga: Bupati Jombang Tegaskan Komitmen Swasembada Air: Perumdam Tirta Kencana Jadi Ujung Tombak Pelayanan Publik

Peluncuran PUSPITA ini menjadi bukti komitmen RSUD Jombang sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan kesehatan yang tidak hanya berkualitas. Tetapi, juga mudah diakses dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat. PUSPITA hadir sebagai solusi one-stop service untuk berbagai kebutuhan administratif pasien.

Bupati Warsubi mengapresiasi inovasi ini. Dia mengatakan, PUSPITA merupakan bentuk nyata inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang kesehatan.

"Melalui layanan satu pintu ini, masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan administratif secara gratis, efisien, dan transparan, mulai dari informasi JKN, pengaduan, data kependudukan, legalisasi dokumen, hingga layanan khusus bagi masyarakat tidak mampu," jelas Bupati Warsubi.

Baca Juga: Tinggal di Rumah Dinas, Bupati Jombang Warsubi Siap Lebih Dekat dengan Warga

PUSPITA dirancang untuk merespon kebutuhan akan pelayanan rumah sakit yang lebih kolaboratif dan terintegrasi, meninggalkan pendekatan sektoral yang terpisah-pisah.

Di dalamnya, terdapat beberapa unit layanan utama. Semisal unit PIPP (Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan) yang melayani pengaduan dan memberikan informasi komprehensif terkait peserta JKN.

Layanan lainnya adalah unit SIDAK (Sistem Informasi Data Anggota Keluarga). Unit ini memfasilitasi pelayanan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan akta kematian.

Baca Juga: Sigap! Pemkab Jombang Bantu Korban Longsor dan Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Tidak hanya itu, ada juga Yankes Maskin (Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin). Layanan ini dirancang khusus untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi persyaratan administratif layanan kesehatan.

Selain itu, PUSPITA juga menyediakan layanan legalisir administrasi persuratan serta mengintegrasikan berbagai pelayanan lain dari lembaga terkait seperti Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, dan OPD lainnya.

Halaman:

Tags

Terkini