Kani lantas mendatangi alamat pelaku dan menemukan bahwa "Cipa" adalah Marpuah. Ia kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Banten pada hari Jumat, 13 Juni 2025.
Dengan bantuan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
4. Modus yang Digunakan Pelaku
Pelaku menggunakan modus love scamming dengan berpura-pura menjadi seorang pria berpenampilan menarik yang memiliki karier mentereng sebagai pilot.
Marpuah, seorang perempuan berusia 21 tahun dari Cibadak, Lebak, Banten, menarik perhatian Kani dengan membuat akun palsu di Instagram. Ia mengaku punya paman yang bekerja sebagai Pilot Garuda lalu meminjam sejumlah uang pada korban.
Berperan sebagai Febrian Alaydrus di medsos, MR merayu Kani melalui komunikasi intens, hingga akhirnya meminta uang dengan alasan memberikan bantuan untuk sepupunya mencari pekerjaan.
5. Pelaku Mengincar Dua Korban Lain dari Jawa Tengah dan Jawa Barat
Kasus ini telah ditangani Polda Banten dan terungkap fakta mengejutkan bahwa Marpuah tidak hanya menargetkan Kani.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menyebut pelaku juga berusaha menipu dua wanita lain dari Jawa Tengah dan Jawa Barat dengan modus serupa.
Namun, saat ini ia belum berhasil mendapatkan uang dari calon korbannya. MR juga diduga menghancurkan barang bukti yang berada dalam ponsel Samsung miliknya, yang menyulitkan penyelidikan lebih lanjut.
6. Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Marpuah kini menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 12 miliar.