Feni menerangkan, setelah adanya perda tersebut harus dituangkan dalam langkah teknis berupa Perbup agar lebih jelas.
"Sehingga regulasi detailnya pun dimasukkan, agar nantinya bisa menangkat PAD kita dan tidak ada kebocoran setelah perda ini dibuat," tutupnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI