news

Susi Pudjiastuti Kritik Langsung Kebijakan Prabowo Naikkan Gaji Hakim Hingga 280 Persen

Jumat, 13 Juni 2025 | 20:30 WIB
Susi Pudjiastuti, Mantan menteri periode 2014-2019, menyampaikan kritik terhadap berita Prabowo Subianto naikan gaji hakim (Instagram/susipudjiastuti115)

SketsaNusantara.id - Pada Kamis, 12 Juni 2025, Presiden Prabowo diketahui menghadiri acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung yang berlangsung di Jakarta.

Dalam seremonial resmi itu, Presiden Prabowo menegaskan aturan kenaikan gaji hakim sebesar 280% dengan mengikuti kesesuaian golongan.

Hal tersebut bertujuan sebagai bentuk apresiasi Presiden terhadap kinerja serta memperhatikan kesejahteraan para hakim di Indonesia.

Baca Juga: Resmi! Susi Pudjiastuti Apresiasi Keputusan Prabowo Subianto Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Papua

Berdasarkan penuturan Presiden, jajarannya telah mendapat perintah langsung untuk segera mencari dana khusus agar gaji hakim bisa dinaikan dalam waktu dekat.

Berkaitan dengan hal tersebut, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti menyampaikan pendapatnya melalui media sosial X milik pribadi.

Dilansir SketsaNusantara.id dari akun X @susipudjiastuti, dirinya menyampaikan beberapa catatan kecil yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden Prabowo sehubungan dengan kebijakannya tersebut.

Baca Juga: Polemik Tambang Nikel Raja Ampat, Susi Pudjiastuti Memohon Pada Prabowo Subianto untuk Lakukan ini

Ibu Susi secara jujur mendukung langkah Prabowo sebagai strategi yang realistis dan cerminan hasil refleksi internal sistem pemerintahan.

"Bila kita mau jujur, realistis dan berbenah untk nantinya bisa menghentikan/ mengurangi korupsi secara drastis; Numerasi/gaji PNS, TNI & Polri harus naik min 200% supaya layak dan kompatible dg swasta", tulisnya.

Melanjutkan cuitannya, Susi Pudjiastuti menyampaikan prasyarat dan sistem rekrutmen yang lebih ketat demi menjamin kualitas tenaga profesional hakim di Indonesia.

Baca Juga: Polemik Tambang Nikel Raja Ampat, Susi Pudjiastuti Heran dengan Pernyataan Bahlil Lahadalia soal ini

"Tapi tentu saja syarat profesionalisme harus dipatuhi. Recruitment berkualitas, Rasionalisasi jumlah PNS/TNI/Polri lewat assesment ulang. Jam kerja dan KPI harus jalan. Good governance harus menjadi jiwa semua lini Pemerintahan", urainya.

Selain penilaian kualitas profesionalisme, dirinya menyarankan bagi hakim yang sedang menjalani jabatan fungsional bisa dipensiunkan dini apabila terbukti kualitas kinerjanya tidak apik.

Halaman:

Tags

Terkini