SketsaNusantara.id - Pemerintah tengah menyoroti secara serius aktivitas tambang yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup menemukan berbagai pelanggaran yang terjadi akibat aktivitas tambang ini seperti yang dikutip oleh SketsaNusantara.id pada 9 Juni 2025 termasuk pencemaran lingkungan, penambangan di luar izin, hingga kegiatan di kawasan lindung tanpa persetujuan yang sah.
Sejumlah langkah strategis akan segera diambil, termasuk peninjauan ulang terkait izin lingkungan dan penegakan hukum secara pidana.
“KLH/BLPH memastikan bahwa seluruh izin dan aktivitas usaha harus selaras dengan perlindungan ekosistem serta hukum yang berlaku,” tulis KLH dalam keterangannya pada 8 Juni 2025.
PT GN yang Beroperasi di Pulau Gag
Meski mendapatkan izin, namun lokasi tambang di pulau kecil membuat kegiatan rentan menimbulkan dampak negatif.
Oleh karena itu, pemerintah akan meninjau ulang izin lingkungan dari PT GN serta meminta perusahaan untuk memulihkan dampak kerusakan yang sudah terjadi.
PT ASP
KLH akan mengambil beberapa langkah seperti meminta Bupati Raja Ampat untuk meninjau kembali izin lingkungan PT ASP karena berada di pulau kecil.
Peninjauan izin lingkungan juga diberikan kepada PT ASP terkait aktivitas di Pulau Waigeo sebagai kawasan suaka alam.
Selain itu, pihak kementerian juga akan mengambil langkah penegakan hukum baik secara pidana maupun gugatan perdata terkait indikasi kerusakan dan pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan.
PT KSM Beroperasi di Pulau Kawe
Atas kegiatan PT KSM di Pulau Kawe, KLH akan meninjau ulang persetujuan lingkungan perusahan karena berkegiatan di pulau kecil.