SketsaNusantara.id - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia diketahui sempat menghentikan kegiatan operasi PT GAG Nikel pada 5 Juni 2025 lalu, Menteri bersama jajarannya kemudian melakukan kunjungan ke Pulau Gag di Kabupaten Raja Ampat sebagai lokasi pertambangan.
Menurut Kementerian langkah ini diambil setelah banyaknya masyarakat yang melapor atas aktivitas tambang nikel di kawasan wisata Raja Ampat.
Di dunia maya sendiri, banyak masyarakat serta tokoh publik yang menyoroti izin tambang nikel di salah satu pulau di Raja Ampat yang terkenal sebagai kawasan wisata.
Atas hal tersebut, banyak masyarakat yang khawatir akan terjadinya kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang nikel di kawasan itu.
Dalam kunjungan tersebut, Kementerian ESDM menyampaikan hasil evaluasi di lapangan yang mengungkapkan bahwa ada lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di kawasan tersebut.
Salah satunya PT GAG Nikel, anak usaha PT ANTAM Tbk yang merupakan bagian dari BUMN seperti yang kutip oleh SketsaNusantara.id pada 8 Juni 2025.
Baca Juga: Polemik Tambang Nikel Raja Ampat, Susi Pudjiastuti Heran dengan Pernyataan Bahlil Lahadalia soal ini
Selain PT GAG, Kementerian ESDM juga mengungkap empat perusahaan lainnya, tetapi keempatnya tidak aktif memproduksi nikel.
Kementerian juga menyebutkan bahwa dari lima perusahaan tersebut, PT GAG Nikel menjadi satu-satunya perusahaan yang aktif dalam memproduksi nikel serta berstatus Kontrak Karya.
Perusahaan ini terdaftar di MODI atau Mineral One Data Indonesia dengan nomor akta perizinan 430.K/30/DJB/2017. Sementara itu, perusahaan memiliki izin wilayah seluas 13.136 hektar.
PT GAG Nikel juga termasuk ke dalam 13 perusahaan yang saat ini diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga izin atau perjanjian berakhir.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.