Ia juga menyebut bahwa proses hukum terkait hasil pemilu, termasuk gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), sudah berjalan dan putusan MK telah mengesahkan kemenangan Prabowo-Gibran.
Jokowi juga mengingatkan bahwa proses pemakzulan memiliki dasar konstitusional yang jelas, yaitu jika kepala negara terbukti melakukan tindakan tercela, korupsi, dan pelanggaran lainnya.
Hal itu menyiratkan bahwa pemakzulan harus didasarkan pada alasan yang kuat dan sesuai dengan konstitusi.
Jokowi dalam hal ini cenderung santai dan tidak menganggap serius usulan pemakzulan tersebut, karena ia berpegang pada proses demokrasi dan konstitusi yang telah berjalan, serta mandat yang telah diberikan rakyat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini