SketsaNusantara.id - Pertambangan nikel di Raja Ampat kini menjadi perhatian masyarakat.
Seruan Save Raja Ampat sebagai bentuk penolakan perizinan tambang nikel terus digaungkan.
Ada sekitar empat izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, salah satunya berada di Pulau Gag. Salah satu pulau kecil di Raja Ampat.
Namun, hanya satu perusahaan tambang yang masih beroperasi.
Yaitu PT Gag Nikel, anak usaha BUMN PT Aneka Tambang (Antam) yang menguasai Pulau Gag.
Luas izin tambang nikel yang dikantongi PT Gag Nikel sebesar 13.136 ha, sementara luas Pulau Gag sendiri hanya 6.035,53 ha.
Dalam sebuah kesempatan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa PT Gag Nikel telah memperoleh IUP pada tahun 2017 dan mulai beroperasi di tahun 2018.
Dandhy Laksono, dalam cuitannya, menuliskan bahwa kepemilikan saham PT Gag Nikel 100% dipegang oleh Antam.
"Tadinya 75% sahamnya dimiliki Asia Pacific Nickel (Australia) dan Antam 25%,"
"Tapi sejak 2008, Antam menguasai 100%," imbuhnya.
Dengan demikian, kata Dandhy, keuntungan eksploitasi Raja Ampat masuk ke dalam Danantara.