Dalam kondisi emosi tidak stabil, F mengambil air keras dari rumah dan membawanya ke lokasi.
Saat melihat mantan istrinya bersama pria tersebut, ia menyiramkan cairan itu ke arah mereka tanpa ragu.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan kekerasan seperti ini akan ditindak tegas.
Menurut Kompol Agung, tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan dalam bentuk apa pun, terlebih yang membahayakan nyawa orang lain.
"Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan," tegasnya.
Saat ini, F masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kemayoran. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!