SketsaNusantara.id - Adanya laporan terjadi peningkatan kasus COVID-19 di beberapa negara wilayah ASEAN membuat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengambil tindakan.
Melalui Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit (P2) dikeluarkanlah Surat Edaran tentang kewaspadaan terhadap peningkatan kasus Covid-19 tertanggal 23 Mei 2025 dan diunggah pada 28 Mei 2025.
SE tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Labkesmas, Rumah Sakit Daerah dan Swasta serta Puskesmas di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Berhasil Tangkap 7 Orang dan 15 Orang Lainnya Dibina, Polres Sumedang Usut Tuntas Tindak Premanisme
Dilansir SketsaNusantara.id dari laman situs infeksiemerging.kemkes.go.id, varian Covid-19 XEC dan JN 1 ditengarai yang menjadi dominan dalam penyebarannya.
Di Thailand dan beberapa negara tetangga wilayah Asia Tenggara ditambah Hongkong, meski ada peningkatan namun masih rendah dalam hal transmisi penyaluran virus mau tingkat mortal rate (angka kematian).
Memasuki minggu ke 20 di Indonesia ada hal yang cukup menggembirakan dengan tren penurunan situasi Covid-19. Penyebaran varian Covid-19 MB.1.1 menurun 25 kasus dari yang sebelumnya tercatat 28 kasus pada minggu ke 19 menjadi hanya 3 kasus di minggu 20.
Pada surat edaran tersebut, Dirjen Penanggulangan Penyakit menyampaikan hal yang harus dilakukan oleh jajarannya, antara lain:
1. Memantau perkembangan situasi dan informasi global melalui laman resmi WHO dan Pemerintah.
2. Tim Gerak Cepat (TGC) untuk dapat dimobilisasi agar potensi peningkatan kasus Covid-19 dapat segera terdeteksi dan mendapat respon yang cepat
Baca Juga: Viral Ustadzah Shuniya Ruhama Diduga Transgender, Warganet Soroti Nama Asli dan Masa Lalunya
3. Promosi kesehatan kewaspadaan Covid-19 harus ditingkatkan di Masyarakat.
4. Kesehatan bagi para petugas harus terjaga