Premanisme di Ujungjaya dilaporkan memakai modus ancaman sebagai anggota ormas yang meminta uang dari para pengendara yang melintas.
Sementara itu, di Jatinangor para pelaku menggunakan alasan menjaga keamanan saat meneror pengusaha-pengusaha rumah kos.
Saat ditanyakan tentang ancaman hukuman, Joko Dwi Harsono menjelaskan dengan rinci terdapat perlakuan hukum pidana ringan hingga berat yang dikenakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kemudian pasal yang diterapkan kepada tersangka, yang pertama pasal 368 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dan atau pasal 355 ini yang terkait dengan ancaman kekerasan ayat 1 dan pasal 1 KUHP pasal 55 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun".
Selain hukuman penjara, 15 pelaku lainnya yang tidak memilili bukti cukup, diketahui akan menjalani pembinaan lebih lanjut.
Saat ini, para pelaku telah diamankan di rutan Mako Polres Sumedang guna diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini