Benturan keras menyebabkan Argo meninggal di tempat. Christiano ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai setelah polisi memeriksa 6 saksi, rekaman CCTV, dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda DIY menyebut tersangka CT lalai karena terbukti tidak melakukan pengereman sehingga menimbulkan tabrakan yang menewaskan Argo.
Christiano Tarigan kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun, serta Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya berkendara sehingga menyebabkan kematian.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini