Aturan ini diharapkan mendorong perusahaan untuk lebih fokus pada kompetensi, keterampilan, dan etika kerja dalam menyeleksi calon pekerja, bukan pada aspek-aspek yang berpotensi diskriminatif seperti umur atau kondisi fisik.
Langkah ini sejalan dengan agenda reformasi ketenagakerjaan yang lebih manusiawi dan relevan dengan tantangan pasar tenaga kerja modern. Surat edaran ini juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi dunia usaha dalam menyusun standar operasional rekrutmen yang lebih adil dan nondiskriminatif.
Dengan diterbitkannya SE ini, Kementerian Ketenagakerjaan membuka babak baru dalam dunia rekrutmen tenaga kerja di Indonesia.
Kini, tantangan berikutnya adalah bagaimana implementasi aturan ini benar-benar dijalankan secara konsisten oleh semua pihak.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!