SketsaNusantara.id - Kementerian Ketenagakerjaan RI resmi menerbitkan aturan baru yang melarang segala bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang diteken langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada akhir Mei 2025.
Surat edaran tersebut secara khusus mengatur larangan diskriminasi terhadap pencari kerja, termasuk diskriminasi berdasarkan usia dan kondisi disabilitas.
Dengan demikian, hal itu dianggap sebagai langkah maju dalam mendorong praktik ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Batasan Usia Tidak Sepenuhnya Dihapus, Ini 2 Pengecualiannya
Salah satu poin yang paling menonjol dari SE ini adalah soal syarat batasan usia yang selama ini umum ditemukan dalam iklan lowongan pekerjaan. Dalam aturan terbaru, pemerintah menegaskan bahwa batas usia tidak serta-merta dilarang, namun penggunaannya sangat dibatasi.
Setidaknya ada 2 kondisi khusus di mana batasan usia masih diperbolehkan:
Jika karakteristik pekerjaan secara nyata menuntut syarat usia tertentu. Misalnya, pekerjaan yang menuntut kekuatan fisik tinggi, atau tugas dengan risiko keselamatan yang tinggi.
Asalkan batasan usia tidak menyebabkan hilangnya kesempatan kerja. Artinya, pembatasan tersebut tidak boleh membatasi hak seseorang untuk memperoleh pekerjaan tanpa alasan yang masuk akal.
Kedua syarat ini dimaksudkan agar pemberi kerja tetap memiliki ruang untuk menyeleksi tenaga kerja secara objektif, namun tidak semena-mena mendiskriminasi berdasarkan usia semata.
Berlaku Juga untuk Penyandang Disabilitas
Tak hanya soal usia, SE ini juga menggarisbawahi pentingnya inklusi bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Pemerintah menegaskan bahwa setiap individu, apapun latar belakang fisik dan sosialnya, berhak mendapatkan kesempatan kerja yang adil.
“Saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum kita memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi,” ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Rabu, 28 Mei 2025.
Lebih lanjut, ia menekankan komitmen pemerintah dalam membangun iklim ketenagakerjaan yang setara. “Melalui langkah ini, kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai setiap individu,” ucapnya.
Artikel Terkait
Teks Khutbah Jumat NU 30 Mei 2025 Tema Hari Lahir Pancasila 1 Juni: Jangan Sampai Bangsa Indonesia Terpecah Belah
Terungkap! Fakta-Fakta Perceraian Arya Saloka dan Putri Anne yang Resmi Diputuskan Hanya dalam 44 Hari
BRImo Siap Layani Transaksi Digital Selama Libur Panjang Akhir Mei 2025, Belanja dan Bayar Tagihan Jadi Makin Praktis
Masih Malu-Malu Akui Pacari Gisel Anastasia, Cinta Brian Sudah Punya Nama Panggilan Khusus dari Gempi?
Serahkan Uang 33 Juta Rupiah, Ketua Viking Persib Atur Damai untuk Perbaikan Rumput di Stadion Gelora Bandung Lautan Api