Kamis, 4 Juni 2026

Benarkah Syarat Usia dalam Lowongan Kerja Resmi Dihapus? Para Pencari Kerja Wajib Tahu!

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 29 Mei 2025 | 17:32 WIB
Ilustrasi, apakah batas usia benar-benar dihapus dari syarat lowongan pekerjaan? (Pexels/Ron Lach)
Ilustrasi, apakah batas usia benar-benar dihapus dari syarat lowongan pekerjaan? (Pexels/Ron Lach)

SketsaNusantara.id - Kementerian Ketenagakerjaan RI resmi menerbitkan aturan baru yang melarang segala bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang diteken langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada akhir Mei 2025.

Surat edaran tersebut secara khusus mengatur larangan diskriminasi terhadap pencari kerja, termasuk diskriminasi berdasarkan usia dan kondisi disabilitas.

Baca Juga: Immanuel Ebenezer Usul Hapus Batas Usia di Lowongan Kerja, Publik Soroti Janji Wamenaker yang Gagal Selamatkan Sritex hingga Berujung PHK Masal

Dengan demikian, hal itu dianggap sebagai langkah maju dalam mendorong praktik ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Batasan Usia Tidak Sepenuhnya Dihapus, Ini 2 Pengecualiannya

Salah satu poin yang paling menonjol dari SE ini adalah soal syarat batasan usia yang selama ini umum ditemukan dalam iklan lowongan pekerjaan. Dalam aturan terbaru, pemerintah menegaskan bahwa batas usia tidak serta-merta dilarang, namun penggunaannya sangat dibatasi.

Baca Juga: Gebrakan Dedi Mulyadi Bersihkan Sampah di Sungai Citarum, Buka Lowongan Kerja dengan Gaji Cukup: Tugasnya...

Setidaknya ada 2 kondisi khusus di mana batasan usia masih diperbolehkan:

Jika karakteristik pekerjaan secara nyata menuntut syarat usia tertentu. Misalnya, pekerjaan yang menuntut kekuatan fisik tinggi, atau tugas dengan risiko keselamatan yang tinggi.

Asalkan batasan usia tidak menyebabkan hilangnya kesempatan kerja. Artinya, pembatasan tersebut tidak boleh membatasi hak seseorang untuk memperoleh pekerjaan tanpa alasan yang masuk akal.

Kedua syarat ini dimaksudkan agar pemberi kerja tetap memiliki ruang untuk menyeleksi tenaga kerja secara objektif, namun tidak semena-mena mendiskriminasi berdasarkan usia semata.

Berlaku Juga untuk Penyandang Disabilitas

Tak hanya soal usia, SE ini juga menggarisbawahi pentingnya inklusi bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Pemerintah menegaskan bahwa setiap individu, apapun latar belakang fisik dan sosialnya, berhak mendapatkan kesempatan kerja yang adil.

“Saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum kita memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi,” ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Rabu, 28 Mei 2025.

Lebih lanjut, ia menekankan komitmen pemerintah dalam membangun iklim ketenagakerjaan yang setara. “Melalui langkah ini, kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai setiap individu,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X